PETUNJUK PENGAJUAN BANDING NILAI MATA KULIAH

Jurusan Pendidikan Geografi UNIMA

BANDING NILAI MATA KULIAH

Penilaian hasil belajar bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi mahasiswa secara objektif dan adil. Namun, mahasiswa bisa saja mendapatkan nilai yang tidak sesuai akibat kesalahan administratif maupun akademik. Untuk mengatasi hal tersebut, Program Studi Pendidikan Geografi menyediakan mekanisme resmi pengajuan banding nilai. Banding ini berfungsi untuk memverifikasi ulang penilaian berdasarkan bukti akademik yang sah. Panduan ini disusun agar proses penyelesaian banding dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan adil.

Objektivitas

Banding nilai harus didasarkan pada data, dokumen, dan bukti akademik, bukan atas dasar hubungan pribadi, tekanan, atau kepentingan tertentu.

Transparansi

Mahasiswa berhak memperoleh informasi mengenai komponen penilaian dan dasar penetapan nilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akuntabilitas

Setiap proses pemeriksaan dan keputusan banding harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan administratif.

Keadilan

Mahasiswa memperoleh kesempatan yang sama untuk mengajukan klarifikasi atau banding apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Independensi Akademik

Keputusan akhir harus mempertimbangkan kewenangan profesional dosen dan ketentuan akademik yang berlaku.

Bukti Akademik

Setiap permohonan banding harus didukung oleh bukti yang relevan, seperti lembar tugas, ujian, proyek, hasil praktikum, rubrik penilaian, atau dokumen akademik lainnya.

Kerahasiaan

Informasi yang diperoleh selama proses banding digunakan untuk kepentingan penyelesaian akademik dan harus dijaga kerahasiaannya.

Pengertian Banding Nilai

Banding nilai adalah permohonan resmi mahasiswa untuk memperoleh klarifikasi, verifikasi, dan/atau peninjauan terhadap hasil penilaian suatu mata kuliah berdasarkan alasan dan bukti akademik yang dapat dipertanggungjawabkan. Banding nilai tidak dimaksudkan sebagai permintaan untuk menaikkan nilai tanpa dasar akademik.

Alasan yang Dapat Dijadikan Dasar Banding

Mahasiswa dapat mengajukan banding apabila terdapat dugaan:

  1. kesalahan penginputan nilai;
  2. kesalahan perhitungan nilai akhir;
  3. terdapat komponen penilaian yang belum dimasukkan;
  4. terdapat bukti tugas/ujian/praktikum yang telah dikumpulkan tetapi belum dinilai;
  5. ketidaksesuaian antara nilai yang diumumkan dengan hasil penilaian yang tercatat;
  6. kesalahan administratif dalam rekapitulasi nilai;
  7. ketidaksesuaian penerapan bobot komponen penilaian dengan ketentuan yang telah diinformasikan;
  8. alasan akademik lain yang dapat dibuktikan dengan dokumen atau data yang relevan.

Hal yang Tidak Dapat Dijadikan Dasar Banding

Banding tidak dapat didasarkan hanya pada:

  1. keinginan memperoleh nilai yang lebih tinggi;
  2. kebutuhan memperoleh IPK tertentu;
  3. kebutuhan memperoleh beasiswa;
  4. kebutuhan memenuhi persyaratan kelulusan;
  5. perbandingan nilai dengan mahasiswa lain;
  6. tekanan atau permintaan dari pihak lain;
  7. alasan pribadi yang tidak berkaitan dengan proses penilaian;
  8. ketidakpuasan terhadap nilai tanpa bukti akademik;
  9. permintaan perubahan nilai yang tidak sesuai dengan hasil belajar mahasiswa.

Untuk memulai proses pengajuan banding nilai, mahasiswa diwajibkan untuk mengunduh dan melengkapi dokumen persyaratan yang telah disediakan. Silakan unduh Form Berita Acara dan Form Pengajuan Banding Nilai melalui tautan di bawah ini. Pastikan kedua formulir tersebut diisi dengan lengkap, benar, dan ditandatangani, serta dilampiri dengan bukti-bukti akademik pendukung yang sah sebelum diserahkan kepada pengelola Program Studi Pendidikan Geografi.

Berita Acara

Unduh formulir ini untuk mengajukan permohonan verifikasi nilai resmi ke Program Studi.

Form Pengajuan

Unduh formulir ini untuk mencatat proses verifikasi tim, berita acara pemeriksaan, dan dasar penetapan nilai akhir